Kamis, 21 April 2011

Pelaksanaan Jam Kerja PNS


                   Jombang, 25 Nopember 2010

Nomor
Sifat
:
:
800/318/415.28/2010
Penting

                 Kepada,

Lampiran
:
-
  Yth:
1. Sdr. Ka. UPTD Pend. Kecamatan
Hal 
:
Pelaksanaan Jam Kerja PNS, Beban Kerja Guru dan Pengawas.

2. Sdr. Kepala SKB Negeri
3. Sdr. Kepala Satuan Pendidikan
Lingkup Dinas Pendidikan Kab. Jombang




Di




JOMBANG







SURAT  EDARAN


Memperhatikan : 1) Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, 2) Pasal 52 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, 3) Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah dan Madrasah, 4) Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, 5) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, 6) Pemendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar,  maka diatur jam kerja PNS, Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut :

1.    Jam Kerja PNS Fungsional dan Non Fungsional
PNS Fungsional maupun Non Fungsional mempunyai kewajiban masuk kerja 37,5 jam dalam setiap minggunya, dengan ketentuan sebagai berikut :
a)    PNS masuk 6 (enam) hari kerja :
Hari Senin sampai dengan Kamis      : Pukul  07.00 – 14.00
Hari Jumat                                          : Pukul  07.00 – 11.00
Hari Sabtu                                           : Pukul  07.00 – 12.30

b)    PNS masuk 5 (lima) hari kerja :
Hari Senin sampai dengan Kamis      : Pukul  07.00 – 15.00
Hari Jumat                                          : Pukul  07.00 – 14.00




2.    Beban Kerja Guru
a)    Beban kerja/mengajar guru  sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka setiap minggunya pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
b)    Beban kerja/mengajar guru sebagaimana sebagaimana huruf (a) yaitu mengajar lebih dari satu satuan pendidikan, harus terlebih dahulu mendapatkan surat tugas atau izin dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang;
c)    Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan beban kerjanya minimal 6 (enam) jam tatap muka dalam satu minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi yang berasal dari guru BP;
d)    Guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan beban kerjanya minimal 12 (dua belas) jam tatap muka  dalam satu minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi guru yang berasal dari guru BP;
e)    Guru yang diberi tugas tambahan  sebagai kepala  perpustakaan pada satuan pendidikan beban kerjanya minimal 12 (dua belas) jam tatap muka dalam satu minggu;
f)     Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi pada satuan pendidikan beban kerjanya minimal 12 (dua belas) jam tatap muka dalam satu minggu;
g)    Guru bimbingan konseling beban kerjanya minimal membimbing 150 (seratus lima puluh) peserta didik  dan maksimal 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan;
h)    Guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu minimal 6 (enam) jam tatap muka dalam satu minggu;
i)      Beban kerja/mengajar sebagaimana dimaksud huruf (a) sampai dengan huruf (i) merupakan bagian dari jam kerja PNS 37,5 (tiga puluh tujuh komah lima) jam setiap minggunya;
j)      Jika dalam perhitungan jam mengajar jumlahnya kurang dari 37,5 (tiga puluh tujuh komah lima) jam, maka guru tetap masuk kerja sebagaimana diatur dalam angka (1) huruf a, untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi guru selain melaksanakan pembelajaran.

3.    Beban Kerja Pengawas Satuan Pendidikan
a)    Kegiatan supervisi minimal 1 (satu) kali dalam satu bulan dengan durasi waktu minimal 3(tiga) jam;
b)    Pelaksanaan ekuivalen 24 jam/minggu merupakan bagian dari jam kerja sebagai  PNS minimal 37,5 jam setiap minggunya;
c)    Beban kerja pengawas satuan pendidikan ekuivalen minimal 24 jam tatap muka dalam satu minggu dengan menggunakan pendekatan jumlah sekolah yang di bina serta jumlah guru, dengan ketentuan sebagai berikut :
1)    Pengawas TK, SD  daerah binaannya  10 sekolah-15 sekolah dan jumlah guru yang dibina  minimal 60 guru  dan maksimal  75 guru kelas;
2)    Pengawas SMP daerah binaannya 7 sekolah – 15 sekolah dan jumlah guru yang dibina minimal 40 guru dan maksimal 60 guru  mata pelajaran;
3)    Pengawas SMA, SMK, dan SLB daerah binaannya 5 sekolah – 10 sekolah dan jumlah guru yang dibina minimal 40 guru maksimal 60 guru mata pelajaran;
4)    Pengawas BK  jumlah guru yang dibina minimal 40 guru maksimal 60 guru BK

4.    Pelaksanaan
a)    Menugaskan kepada Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan, Kepala SKB Negeri dan Kepala SD, SMP, SMA, SMK Negeri se Kabupaten Jombang, untuk mensosialisasikan dan melaksanakan secara bertahap surat edaran ini kepada semua stakeholders pendidikan dan sekolah.
b)    Batas waktu pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam surat edaran ini selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2011.

   Demikian untuk dipedomani, diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN JOMBANG




Drs. SETYO DARMOKO, MM.
Pembina Utama Muda
NIP: 19530221 198012 1 001

Tembusan :
1.    Sdr. Bupati Jombang sebagai laporan;
2.    Sdr. Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang;
3.    Sdr. Kepala BKD Kabupaten Jombang.